Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
Kecelakaan kerja selalu mengandung unsur sebagai berikut :
1. Tidak diduga semula,
2. Tidak diinginkan,
3. Selalu menimbulkan kerugian dan kerusakan
Dalam menerapkan manajemen kerugian menyeluruh tidak satupun kejadian kecelakaan baik bersifat kecil atau besar boleh diabaikan, sehingga segala kategori kecelakaan harus dianggap penting oleh manajemen termasuk yang bersifat nyaris celaka.