PROPER merupakan mekanisme penilaian kinerja lingkungan hidup yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Adapun aspek penilaian yang dinilai meliputi :
1.Persyaratan Dokumen Lingkungan Dan Pelaporannya yaitu mengenai ketaatan perusahaan dalam melaksanakan dokumen lingkungan serta memenuhi pelaporannya.